Approval Perpanjangan

<< Click to Display Table of Contents >>

Navigation:  Menu Pengaturan > Modul Pengaturan >

Approval Perpanjangan

Berfungsi untuk mengelola daftar personil/pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan atas permohonan Perpanjangan Arsip.

 

Data Approval Perpanjangan Arsip terdiri dari :

a.Urutan        : urutan pemberi persetujuan, jika lebih dari 1 personil/pejabat.

b.Pegawai        : personil yang diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan        

c.Role        : kelompok pengguna yang diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan

d.Jabatan        : pejabat yang diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan

e.Divisi        : pejabat yang diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan

f.Atasan        : atasan dari personil yang diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan

 

 

tipbulbPemberian Wewenang Approval

Kolom Urutan Wajib diisi, minimal angka 1, jika approval hanya satu tahap/tingkat.

Kolom lainnya (selain nomor urut) merupakan pilihan/optional (bisa dipilih salah satu saja, atau lebih dari satu, atau sekeluruhan.

Jika kolom role dipilih/diisi, maka seluruh pengguna aplikasi yang memiliki role tersebut memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan. Bergitupun jika pilihan Divisi dipilih/diisi maka seluruh personil yang terdaftar pada divisi tersebut memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan.

 

Cara untuk menambah, merubah, atau menghapus data  Approval Perpanjangan Arsip, dapat dilihat pada panduan umum pengaturan aplikasi LEADS.

 

Data  Approval Perpanjangan Arsip digunakan pada :

- Persetujuan Pengajuan Transaksi Arsip