|
<< Click to Display Table of Contents >> Navigation: Menu Persuratan > Pembuatan Surat > Pembuatan Surat Keluar |
Menu/Modul yang berfungsi untuk membuat surat baik yang akan ditujukan untuk pihak Eksternal maupun Internal LPDB-KUMKM.
Nomor dan Tanggal untuk setiap Surat Keluar akan secara otomatis diberikan oleh sistem pada saat Surat ditandatangani oleh Pejabat Penerbit Surat secara digital (eSign).
Diisi/Dipilih dari Jenis Surat yang telah didaftarkan.
Diisi/Dipilih dari daftar Klasifikasi Surat yang telah didaftarkan.
Nama Pejabatan yang menerbitkan surat (menandatangani surat keluar), diisi/dipilih dari daftar Pejabat yang telah didaftarkan.
Dipilih tujuan surat keluar untuk (Internal/Eksternal) LPDB-KMUKM.
•Jika tujuan Internal - diisi/dipilih dari daftar Pejabat/Personil yang telah didaftarkan.
•Jika tujuan Eksternal - diisi/dipilih dari daftar Mitra LPDB-KUMKM yang telah didaftarkan.
Perihal Surat Keluar, diisi/dipilih dari daftar hal yang telah didaftarkan.
Pilih (bisa lebih dari satu) personil/penjabat yang akan memberikan reviu dan paraf sebelum surat ini ditandatangani oleh Pejabat yang akan menerbitkan surat.
Pilih (bisa lebih dari satu) personil/penjabat internal LPDB-KUMKM yang akan menerima tembusan surat.
Pilih (bisa lebih dari satu) pihak/instansi eksternal LPDB-KUMKM yang akan menerima tembusan surat.
Diisi dengan kalimat/paragraf pembuka dari isi surat.
Diisi dengan kalimat/paragraf utama dari isi surat.
Diisi dengan kalimat/paragraf penutup dari isi surat.
Jika terdapat lampiran, unggah file lampiran surat/dokumen (file pdf dengan ukuran maksimum 10 Mb), dengan cara :
1.Klik tombol "Unggah Lampiran"
2.Pada window pop-up (File Explorer), cari dan pilih file lampiran surat/dokumen dimaksud.
3.Tekan tombol "Open"
Untuk membatalkan pembuatan surat keluar.
Untuk menyimpan surat keluar pada Draf, jika belum ingin dikirim, dan akan dilanjutkan pembuatan surat keluar di lain waktu.
Untuk mengirimkan Surat agar diparaf dan ditandatangani secara digital oleh personil / pejabat-pejabat yang telah dipilih sebelumnya untuk memberikan paraf atau tandatangan.