Penyusutan Arsip

<< Click to Display Table of Contents >>

Navigation:  Menu Kearsipan > Pembuatan Pengajuan >

Penyusutan Arsip

Menu/Modul yang berfungsi untuk mengajukan penyusutan arsip (dimusnahkan / dipermanenkan).

 

PengajuanPenyusutanArsip

 

1.Daftar Dokumen/Surat

Berisi daftar seluruh Arsip untuk pencarian pengajuan penyusutan.

Klik salah satu daftar arsip pada tabel untuk melihat informasi detail dari arsip yang dipilih.

 

2.Tombol Lihat Surat

Untuk melihat isi arsip dalam format PDF

 

3.Tombol Tambah

Untuk memindahkan/memisahkan arsip yang telah dipilih ke dalam table pengajuan penyusutan arsip, dengan cara:

a.Beri tanda check pada bagian kiri daftar arisp yang dipilih

b.Pilih usulan bentuk penyusutan arsip daftar pilihan yang ada :

MUSNAHKAN

PERMANENKAN

c.Ulangi tahapan a dan b diatas untuk memilih arsip lainnya (jika ada).

 

4.Daftar Pengajuan

Berisi daftar seluruh arsip yang telah dipilih untuk diajukan penyusutan.

Klik salah satu daftar arsip pada tabel untuk melihat informasi detail dari arsip yang telah dipilih.

Periksa kembali lama waktu penyusutan setiap arsip yang telah ditetapkan (revisi jika diperlukan) sebelum pengajuan dikirim.

 

5.Tombol Hapus

Untuk membatalkan pengajuan penyusutan arsip yang telah dipilih, untuk dikembalikan ke dalam daftar arsip.

a.Beri tanda check pada bagian kiri daftar arisp yang telah dipilih.

b.Ulangi tahapan a diatas untuk mebatalkan arsip lainnya (jika ada).

c.Tekan tombol "HAPUS YANG DIPILIH"

 

6.Kotak Keterangan

Diisi keterangan/catatan pengajuan penyusutan arsip.

 

7.Tombol Pengajuan

Tombol Kembali - untuk kembali ke Daftar Penyusutan (arsip yang sudah dimasukan dalam daftar pengajuan tidak hilang, dan dapat dilanjutkan pemilahan pengajuan penyusutan arsip di lain waktu.

Tombol Batal - untuk membatalkan (reset), dan mengkosongkan daftar pengajuan yang sebelumnya telah dipilih.

Tombol Kirim - untuk mengirimkan pengajuan penyusutan arsip