|
<< Click to Display Table of Contents >> Navigation: Menu Kearsipan > Pembuatan Pengajuan > Penyimpanan Arsip |
Menu/Modul yang berfungsi untuk mengajukan pencatatan lokasi penyimpanan fisik arsip yang baru (baru diterima dari hasil proses pemindahan arsip yang telah disetujui).
Berisi daftar seluruh Arsip baru yang belum dicatat lokasi penyimpanan Fisik nya.
•Klik salah satu daftar arsip pada tabel untuk melihat informasi detail dari arsip yang dipilih.
Untuk melihat isi arsip dalam format PDF
Untuk memindahkan/memisahkan arsip yang telah dipilih ke dalam table pengajuan pencatatan lokasi penyimpanan arsip, dengan cara:
a.Beri tanda check pada bagian kiri daftar arisp yang dipilih
b.Masukan rekomendasi lokasi penyimpanan arsip dari daftar lokasi yang telah didaftarkan, yang terdiri atas :
▪Kode Lokasi Penyimpanan (Kode Lokasi, Kode Ruang, Nomor Rak/Cabinet)
▪Nomor Box
▪Nomor Folder/Odner
c.Ulangi tahapan a dan b diatas untuk memilih arsip lainnya (jika ada).
d.Tekan tombol "TAMBAHKAN YANG DIPILIH"
Berisi daftar seluruh arsip yang telah dipilih untuk diajukan pencatatan lokasi penyimpanannya.
•Klik salah satu daftar arsip pada tabel untuk melihat informasi detail dari arsip yang telah dipilih.
•Periksa kembali lokasi penyimanan setiap arsip yang telah ditetapkan (revisi jika diperlukan) sebelum pengajuan dikirim.
Untuk membatalkan pengajuan penyimpanan arsip yang telah dipilih, untuk dikembalikan ke dalam daftar arsip baru.
a.Beri tanda check pada bagian kiri daftar arisp yang dipilih
b.Ulangi tahapan a diatas untuk memilih pembatalan arsip lainnya (jika ada).
c.Tekan tombol "HAPUS YANG DIPILIH"
Diisi keterangan/catatan pengajuan pencatatan penyimpanan lokasi arsip.
•Tombol Kembali - untuk kembali ke Daftar Peyimpanan (arsip yang sudah dimasukan dalam daftar pengajuan tidak hilang, dan dapat dilanjutkan pemilahan pengajuan penyimpanan arsip di lain waktu.
•Tombol Batal - untuk membatalkan (reset), dan mengkosongkan daftar pengajuan yang sebelumnya telah dipilih.
•Tombol Kirim - untuk mengirimkan pengajuan pencatatan penyimpanan lokasi fisik arsip.